:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2075267/original/022564200_1523443136-Rita-Widyasari-4.jpg)
Dalam persidangan sebelumnya, anak buah Abun, Hanny Kristianto, mengatakan Rita menjaminkan 15 batang emas kepada Abun terkait perizinan lahan yang diajukan perusahaan konglomerat di Kutai Kartanegara itu.
Emas tersebut kemudian diuangkan oleh Rita untuk dibelikan rumah. Pembelian rumah terjadi pada tahun 2010, namun ia tidak melaporkan pembelian rumah tersebut ke dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Sementara di tahun yang sama, ia membeli mobil mewah BMW, dan dicantumkan dalam LHKPN. Hal ini menjadi perhatian JPU.
"Kenapa Anda beli rumah tidak didaftarkan ke LHKPN tahun 2010 sedangkan BMW seri 7 Anda laporkan?" tanya jaksa.
Rita berdalih, di tahun itu rumah belum ditempati sementara mobil mewah asal Eropa itu digunakan sehari-hari.
"Kan belum ada, rumahnya belum ditempatin," kata dia.
Rita Widyasari didakwa menerima suap dari Abun sebesar Rp 6 miliar atas proses perizinan lahan untuk PT Golden Sawit Prima. Sedianya izin tersebut tidak bisa diberikan lantaran terjadi tumpang tindih pada lahan yang dimohonkan. Namun, izim tetap diberikan oleh Rita selaku Bupati Kukar.
Atas perbuatannya, ia pun didakwa melanggar Pasal 12 b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Reporter: Yunita Amalia
Sumber: Merdeka.com
https://www.liputan6.com/news/read/3488062/bupati-rita-widyasari-antara-saya-dan-pak-abun-bukan-suap-tapiBagikan Berita Ini
0 Response to "Bupati Rita Widyasari: Antara Saya dan Pak Abun Bukan Suap, tapi..."
Post a Comment