:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2115903/original/009649500_1524545491-20180424--Setya-Novanto-Jelang-Sidang-Putusan-Kasus-E-KTP-TEBE-6.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor mengenyampingkan keterangan Setya Novanto terkait beberapa nama anggota DPR yang disebut menerima aliran dana e-KTP. Keterangan itu sempat dilayangkan Setya Novanto atau Setnov saat pemeriksaan sebagai terdakwa.
"Menurut majelis hakim, konfrontir dilakukan di luar persidangan, sehingga tidak dapat dijadikan pertimbangan," ujar Hakim Pengadilan Tipikor, Anwar, saat membacakan pertimbangan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Sebelumnya, Setya Novanto sempat dikonfrontir dengan keponakannya, Irvanto Hendra Pambudi, oleh penyidik KPK. Konfrontir dilakukan pada Rabu 21 Maret 2018, atau satu hari sebelum pemeriksaan terdakwa.
Dalam konfrontir tersebut, kata Setnov, Irvanto kepada penyidik KPK mengakui dirinya sebagai kurir pemberian uang korupsi e-KTP kepada beberapa anggota DPR.
Disebutkan, dana e-KTP diberikan kepada Olly Dondokambey, Tamsil Linrung, Mirwan Amir dan Melchias Markus Mekeng, Arif Wibowo, Ganjar Pranowo, dan M Jafar Hafsah dari pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Menurut Setya Novanto, berdasarkan keterangan Irvanto, mereka menerima masing-masing USD 500 ribu.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Setya Novanto dijatuhi vonis penjara belasan tahun, denda, hingga pencabutan hak politik oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hakim Kesampingkan Keterangan Setya Novanto soal Aliran Dana E-KTP ke Anggota DPR"
Post a Comment