Search

Hakim Wajibkan Setya Novanto Bayar Uang Pengganti US$ 7,3 Juta

Liputan6.com, Jakarta - Majelis Hakim sidang korupsi proyek e-KTP memvonis Setya Novanto harus mengembalikan uang sebesar US$ 7,3 juta. Pengembalian tersebut sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada KPK.

Hakim anggota, Anwar mengatakan uang pengganti berdasarkan pembuktian adanya penerimaan oleh mantan Ketua DPR itu melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebagai peserta konsorsium proyek e-KTP; Direktur PT Murakabi Sejahtera, dan Made Oka Masagung selaku pemilih OEM Investment dan rekan Novanto.

Pertimbangan awal, Hakim Anwar menyatakan uang yang diterima Novanto dari Anang Sugiana melalui Made Oka Masagung telah disepakati sejak awal.

"Terdakwa Setya Novanto sebagai ketua fraksi menerima fee berasal dari Anang Sugiana Sudiharjo dengan cara untuk menerbitkan invoice seolah-olah membeli AFIS merek L-1 dari Johannes Marliem dengan total US$ 3,8 juta atas perintah terdakwa Setya Novanto karena sudah ada kesepakat. Oleh karena itu, US$ 3,8 juta harus jadi tanggung jawab dan dibebankan kepada terdakwa," ucap Hakim Anwar saat membacakan pertimbangan majelis hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).

Pun halnya dengan penerimaan uang melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo sebesar US$ 3,5 juta. Majelis Hakim berpendapat uang yang diputar melalui transaksi barter melalui money changer oleh Irvanto benar adanya setelah mendengar keterangan anak buah Riswan alias Iwan Barala yang pernah mengantar uang barter ke Irvanto.

Dari Irvanto, anak buah Iwan mengaku uang tersebut akan diperuntukan pihak di Senayan, DPR. Meski keterangan tersebut dibantah oleh Irvan, Hakim berkeyakinan uang tersebut diperuntukan bagi Setya Novanto.

"Total US$ 3,5 juta saat Ahmad (anak buah Iwan Barala) ke Irvanto dengar bahwa kalau uang tersebut untuk orang Senayan akan tetapi tidak diakui Irvanto. Meski demikian itu tetap menjadi tanggungjawabnya," ujarnya.

"Sehingga terdakwa dibebankan US$ 7,3 dikurangi Rp 5 miliar yang telah dititipkan terdakwa ke penyidik sebagai uang pengembalian," imbuhnya.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3484287/hakim-wajibkan-setya-novanto-bayar-uang-pengganti-us-73-juta

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Hakim Wajibkan Setya Novanto Bayar Uang Pengganti US$ 7,3 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.