Search

Kemenkop Minta Rencana Pembatasan Transaksi Uang Tunai Disosialisasikan ke UKM

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah tengah merancang aturan untuk membatasi nominal transaksi dengan uang tunai. Dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pembatasan Transaksi Uang Kartal (PTUK), batas transaksi tunai direncanakan maksimal Rp 100 juta.

Sekretaris Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop dan UKM), Agus Muharram mengatakan, rancana terkait dengan PTUK perlu disosialosasikan kembali khususnya bagi para pelaku UKM. Mengingat dalam pelaksanaannya tidak bisa langsung diterapkan begitu saja.

"Saya pikir bertahap, karena masyarakat harus disosialisasikan dulu," kata Agus di Jakarta, Minggu (22/4/2018).

Terlebih kata dia, di luar negeri sekalipun proses transaksi jual beli belum sepenuhnya menggunakan electronic data capture (EDC). Pada prosesnya masyarakat dalam hal ini masih banyak yang sering menggunakan uang tunai.

"Misal contoh kita keluar negeri (harus) pake EDC gak? Kalau beli oleh-oleh belum kan. Di negara maju di Jepang, dimanapun belum. Nanti suatu saat kalau semua sudah tanpa uang tunai, ya kita harus bisa beradaptasi. Bangsa kita tingkat adaptasi tinggi," imbuh dia.

Bahkan, dia menyebut RUU terkait dengan PTUK belum tentu ditetapkan dan akan terlaksanakan.

"Baru rencana. Belum tentu. Karena kalau beli barang di Jepang, branded, cash masih bisa tas Hermes itu bisa dibeli pakai cash, harganya 150 juta loh. Kalau pakai dolar Singapura kan cuma 15 ribu dolar," imbuh dia.

"Bukan berarti tidak setuju dengan cashless tapi bertahap, disosialisasikan dulu dicek dulu kesiapan dari masyarakat. Kita bertahap lah," tambah dia.

Sebelumnya, Ketua DPR Bambang Soesatyo mengharapkan Rancangan Undang-undang (RUU) Pembatasan Transaksi Uang Kartal segera dibahas dan diselesaikan.

Menurutnya, payung hukum itu diperlukan untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang di Indonesia.

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3478733/kemenkop-minta-rencana-pembatasan-transaksi-uang-tunai-disosialisasikan-ke-ukm

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kemenkop Minta Rencana Pembatasan Transaksi Uang Tunai Disosialisasikan ke UKM"

Post a Comment

Powered by Blogger.