:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2117145/original/074548200_1524563684-20180424-Setya-Novanto-Dikawal-Ketat-HEL-4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo atau Bamsoet mengaku prihatin atas vonis 15 tahun untuk mantan Ketua DPR Setya Novanto. Dia meyakini mantan Ketua Umum Partai Golkar itu dapat melewatinya.
"Kami sangat prihatin dengan vonis kemarin, kami berharap Pak Novanto dan keluarga diberikan ketabahan dalam menjalani cobaan ini," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (25/4/2018).
Bamsoet menjelaskan, secara undang-undang (UU) Setya Novanto masih dapat banding terkait putusan hakim tersebut.
"Pak Novanto masih punya kesempatan banding, kasasi maupun PK, tetapi semua kembali kepada Pak Nov apakah akan menggunakan atau tidak," jelas Bamsoet.
Tim penasihat hukum Setya Novanto (Setnov) sendiri menyatakan siap mengajukan banding putusan perkara korupsi proyek pengadaan e-KTP ke Pengadilan Tinggi Jakarta.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis hukuman 15 tahun penjara kepada mantan Ketua DPR Setya Novanto lantaran terbukti bersalah melakukan korupsi proyek e-KTP.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua DPR Prihatin Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara"
Post a Comment