Search

KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,7 Miliar dari Tersangka Suap DPRD Sumut

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian uang Rp 1,7 miliar dari sejumlah anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara. Uang tersebut dikembalikan karena diduga merupakan suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Gatot Pujo Nugroho.

"Dalam beberapa hari pemeriksaan ini, sejumlah tersangka mendatangi Penyidik untuk mengembalikan uang dan mengakui perbuatan. Dalam seminggu ini pengembalian uang terus bertambah dan telah mencapai sekitar Rp 1,7 miliar," jelas Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jakarta, Sabtu (21/4/2018).

Dia mengatakan, uang tersebut selanjutnya akan disita dan digunakan sebagai barang bukti dalam kasus ini. KPK pun menghargai sikap kooperatif dari para tersangka yang telah mengembalikan uang.

Dia berharap agar pihak lain yang diduga terima uang suap dari Gatot Pujo Nugroho juga mengembalikannya ke KPK.

"Kami hargai sikap koperatif termasuk pengakuan dan pengembalian uang yang dilakukan pihak-pihak yang terkait kasus ini. Hal tersebut akan dipertimbangkan sebagai faktor meringankan. Sikap ini dapat diikuti pihak lain," ucap Febri.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pujo Nugroho menjadi saksi untuk terdakwa eks Sekretaris Jenderal Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Gatot bersaksi untuk Rio dalam sidang kasus dugaan suap 'pengamanan'‎ terkait perkara dugaan korupsi Dana Bantuan S

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3476180/kpk-terima-pengembalian-uang-rp-17-miliar-dari-tersangka-suap-dprd-sumut

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Terima Pengembalian Uang Rp 1,7 Miliar dari Tersangka Suap DPRD Sumut"

Post a Comment

Powered by Blogger.