Liputan6.com, Jakarta - Komisioner KPU Ilham Saputra menyampaikan, akan mengkaji terlebih dahulu terkait usulan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) untuk dimajukannya jadwal pendaftaran calon presiden. Ilham mengaku, ia sendiri pun baru saja menerima rilis yang berisi usulan tersebut dari awak media.
"Kita harus kaji terlebih dahulu, karena kan kita baru terima dari temen temen juga (media)," ucap Ilham di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Selasa (24/4/2018).
Lebih jauh dia menuturkan akan memerintahkan biro terkait untuk melakukan kajian dan menelusuri apakah terdapat kesalahan atau ketidaksesuaian. Nantinya hasil kajian tersebut akan menjadi acuan untuk dibawa ke rapat pleno bersama internal komisioner KPU lainnya untuk kemudian diputuskan.
"Kita sudah perintahkan biro hukum untuk mengkaji, biro teknis untuk mengkaji, baru nanti diserahkan pada kami untuk diplenokan," tutur Ilham.
"Apakah betul kemudian itu salah prosedur atau tidak sesuai dengan undang-undang atau malah menurut kami setelah dikaji itu tidak masalah, maka akan kita putuskan segera," sambung dia.
Sebelumnya, PKB melaui Ketua DPP Lukman Edy menuliskan dalam rilisnya yang berisi usulan untuk dimajukannya tahapan pendaftaran capres yang semula tanggal 4 Agustus 2018 hingga 10 Agustus 2018 menjadi tanggal 27 Juli 2018 hingga 3 Agustus 2018.
Menurutnya, jika waktu pendaftaran tidak dimajukan dapat mengganggu hak parpol atau gabungan parpol untuk melakukan perubahan calon, hak pasangan calon yang dengan keadaan tertentu menjadi pasangan calon tunggal, dan hak KPU untuk mendapatkan payung hukum ketika memperpanjang waktu pendaftaran.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
KPU akan melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terkait putusan majelis hakim tersebut.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPU: Soal Usulan Pendaftaran Capres Dimajukan Akan Dikaji Dulu"
Post a Comment