Search

Majelis Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto

Sebelumnya, jaksa meminta majelis hakim menghukum Setya Novanto 16 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

"Meminta majelis hakim, memutuskan menyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan menjatuhkan penjara 16 tahun, denda 1 miliar rupiah subsider 6 bulan kurungan," tegas JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/3/2018).

Dia juga dituntut membayar ganti rugi USD 7,3 juta atas penerimaan secara tidak langsung korupsi e-KTP melalui Irvanto Hendra Pambudi Cahyo dan Made Oka Masagung. 

 Novanto disebut menerima sejumlah dana ketika menjabat sebagai Ketua Fraksi Golkar. Uang tersebut dia tidak terima secara langsung, melainkan dengan dialirkan ke sejumlah pihak.

Dia juga mendapatkan uang US$ 3,5 juta dari Direktur PT Murakabi Irvanto Pambudi Cahyo, yang perusahaan tersebut ikut lelang proyek e-KTP. Ada pun uang dari pemilik OEM Investment Made Oka Masagung sebesar US$ 3.8 juta.

Selain itu, JPU menuntut pidana tambahan berupa pencabutan hak politik 5 tahun Setya Novanto selesai menjalani pidana pokok. Dia juga diwajibkan membayar uang pengganti USD 135 ribu terkait penerimaan jam tangan mewah Richard Mille dari Andi Narogong.

Pada persidangan terungkap, Setya Novanto telah mengembangkan uang Rp 5 miliar kepada KPK. Namun, dia ngotot tidak berkaitan dengan bancakan proyek e-KTP.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Mantan Ketua DPR Setya Novanto mengaku pasrah menghadapi vonis putusan hakim hari ini, terkait kasus korupsi KTP elektronik.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3484262/majelis-hakim-cabut-hak-politik-setya-novanto

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Majelis Hakim Cabut Hak Politik Setya Novanto"

Post a Comment

Powered by Blogger.