:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1997092/original/092152900_1521088726-20180315-Presiden-kumpulkan-para-pemimpin-bank-di-Istana-ANGGA-12.jpg)
Adapun beberapa perubahan pada POJK ini antara lain pertama, penambahan pengecualian pada pasal 6 terkait kewajiban agunan berupa kas sebesar 10 persen dari nilai nasional transaksi, yaitu tidak hanya berlaku bagi nasabah tertentu tetapi juga untuk transaksi structured product tertentu.
"Dalam hal ini nasabah tertentu adalah bank, pemerintah, Bank Indonesia atau bank sentral negara lain serta bank pembangunan multilateral atau lembaga pembangunan multilateral," jelasnya.
Kedua, transaksi structured product tertentu adalah transaksi structured product valuta asing terhadap rupiah dengan nasabah dalam bentuk kombinasi instrumen derivatif dengan derivatif sepanjang memenuhi persyaratan. Di antaranya, transaksi dilakukan untuk lindung nilai sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan nasabah memiliki fasilitas treasury line atau foreign exchange line dengan bank.
Ketiga, persyaratan transaksi lindung nilai sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 1 adalah sebagai berikut pertama, transaksi lindung nilai harus didukung dokumen underlying transaksi dan atau dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai transaksi valuta asing terhadap rupiah.
"Kedua, nilai nominal transaksi lindung nilai paling banyak sebesar nilai nominal underlying transaksi yang tercantum di dalam dokumen underlying transaksi dan ketiga jangka waktu transaksi lindung nilai paling lama sama dengan jangka waktu underlying transaksi yang tercantum dalam dokumen underlying transaksi," tandasnya.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3491253/ojk-revisi-aturan-kewajiban-agunan-kas-nasabah-jadi-10-persenBagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Revisi Aturan Kewajiban Agunan Kas Nasabah Jadi 10 persen"
Post a Comment