:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1986243/original/003982300_1520839873-jk2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Nama Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menjadi tokoh yang paling banyak dipilih responden sebagai pendamping Jokowi di Pilpres 2019 berdasarkan survei Litbang Kompas. JK dipilih oleh 15,7 persen responden.
Terkait survei itu, Wasekjen PDI Perjuangan Ahmad Basarah menilai JK merupakan sosok ideal pendamping Jokowi.
"Kapabilitas Pak JK sebagai cawapres Pak Jokowi di Pilpres 2019 adalah figur yang ideal. Saya kira partai-partai politik lain punya pemikiran yang sama," ujar Basarah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (26/4/2018).
Namun, Basarah mengakui untuk mencalonkan JK menjadi cawapres Jokowi, terbentur aturan konstitusi, yaitu Pasal 7 UUD 1945. Pasal tersebut mengatur batas maksimal seseorang bisa menjabat selaku presiden dan wakil presiden adalah dua kali periode jabatan.
Perdebatan soal aturan masa jabatan presiden dan wakil presiden mulai bergulir di antara pakar hukum tata negara.
"Karena masih ada yang menafsir bahwa pengertian yang terkandung di dalam pas 7 UUD 1945, mengenai jabatan presiden dan wapres, yang dikatakan hanya dapat dipilih dalam satu periode, memiliki tafsir yang berbeda-berbeda dikalangan pakar hukum tata negara," ujar dia.
Selain UUD 1945, pencalonan JK juga terhalang aturan lain, yaitu di pasal 169 huruf n tentang persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden. PDIP tidak berniat melakukan uji materi UU Pemilu untuk bisa mencalonkan JK sebagai cawapres Jokowi.
"Kita hormati aspirasi hukum yang berkembang diantara unsur-unsur masyarakat untuk melakukan JR (judicial review) terhadap ketentuan UU pemilu yang mengatakan tentang masa jabatan presiden itu," tutur dia.
https://m.liputan6.com/news/read/3491425/pdip-jk-figur-ideal-cawapres-jokowiBagikan Berita Ini
0 Response to "PDIP: JK Figur Ideal Cawapres Jokowi"
Post a Comment