Search

Pemanggilan Novel Baswedan di Polres Jakarta Utara, Ini Penjelasan Polisi

Liputan6.com, Jakarta -Novel Baswedan diagendakan menjalani pemeriksaan di Polres Jakarta Utara pada 16 April 2018. Namun, penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu tidak bisa memenuhi panggilan karena tengah menjalani perawatan di Singapura.

Kuasa hukum Novel Baswedan, Alghifari Aqsa mengaku tidak tahu apakah dengan pemeriksaan di Polres Jakarta Utara berarti kasus kliennya dilimpahkan dari Polda Metro Jaya.

"Tidak jelas apakah kasus dilimpahkan ke Polres Jakarta Utara. Tapi memang terakhir ada pemanggilan dari Polres kepada NB. Sebelumnya Polda Metro Jaya yang melakukan pemanggilan dan pemeriksaan," kata Alghifari saat dihubungi, Jumat (27/4/2018).

Dia berharap, penyidik yang menangani kasus Novel Baswedan tidak digantikan. Hal ini guna mempercepatnya pengungkapan kasus penyerangan menggunakan air keras ini.

"Soal penyidik yang memeriksa jangan sampai orang yang baru lagi, yang baru pelajari kasusnya dan ahistoris dengan perkembangan yang sudah ada," ujar dia.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Nico Alfinta menegaskan, tidak ada pelimpahan kasus. Perkara penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan masih diusut tim Polda Metro Jaya.

"Kasus Novel Baswedan tidak ada pelimpahan, tetap ditangani tim gabungan Polda Metro Jaya yang dibentuk, proses pemanggilan yang dilakukan Polres maupun Polda merupakan kerja tim gabungan," tegas Nico.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3492697/pemanggilan-novel-baswedan-di-polres-jakarta-utara-ini-penjelasan-polisi

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemanggilan Novel Baswedan di Polres Jakarta Utara, Ini Penjelasan Polisi"

Post a Comment

Powered by Blogger.