:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2117099/original/070813500_1524562973-24042018-Setya-Novanto-8.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa korupsi proyek e-KTP Setya Novanto, dijatuhi vonis 15 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Tak hanya itu, mantan Ketua DPR itu juga diwajibkan membayar uang pengganti terkait proyek e-KTP sebesar USD 7,3 juta.
Meski demikian, Setya Novanto ternyata tidak diwajibkan membayar uang pengganti atas penerimaan jam tangan Richard Mille dari Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Dalam pertimbangan majelis hakim yang dibacakan oleh hakim anggota Anwar, disebutkan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu telah mengembalikan jam tangan buatan Paris itu ke Andi. Selain itu, jam tangan seharga USD 135 ribu itu telah dijual oleh Andi, dan uang hasil penjualan kemudian diambil oleh Andi Narogong dan Johannes Marliem.
"Jam tangan sudah dikembalikan. Maka terdakwa tidak dibebani uang seharga jam tangan tersebut," ucap Hakim Anwar, Selasa (24/4/2018).
Putusan majelis hakim tersebut mengabulkan permohonan Novanto, yang dalam sidang pembelaan sebelumnya, Novanto menyatakan keberatan jika harus mengganti uang seharga jam tangan yang pernah ia terima.
"Jam tersebut dijual di Tata Meta seharga Rp 1.000.050.000, hasil penjualan dibagi Rp 650 juta untuk Andi dan Rp 350 juta diberikan kepada Marliem. Dengan demikian tidak relevan saya harus menanggung USD 135 ribu, sementara jam tangan tersebut sudah saya kembalikan kepada Andi bahkan sudah dijual," ujar Setya Novanto, Jumat (13/4/2018).
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
https://www.liputan6.com/news/read/3484827/setya-novanto-dibebaskan-tak-bayar-uang-pengganti-jam-tangan-richard-milleBagikan Berita Ini
0 Response to "Setya Novanto Dibebaskan Tak Bayar Uang Pengganti Jam Tangan Richard Mille"
Post a Comment