Search

Terbukti Lakukan Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara

Sebelum menjatuhkan vonis, Hakim Ketua Irwan membacakan berkas Gatot Brajamusti. Hakim ketua menyatakan bahwa mantan Ketua Umum PARFI itu terbukti bersalah dan melakukan tindak pidana, yaitu melakukan tipu muslihat dan persetubuhan dengan anak.  

Hakim Ketua Irwan pun membacakan kronologi tindak pelecehan yang dilakukan Gatot Brajamusti terhadap korban CT selama bertahun-tahun. Tindakan itu berawal dari ajakan Gatot untuk menjadikan CT sebagai backing vocal, hingga berujung pemberian aspat, dan tipu daya untuk melakukan hubungan badan. 

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/showbiz/read/3485491/terbukti-lakukan-asusila-gatot-brajamusti-divonis-9-tahun-penjara

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Terbukti Lakukan Asusila, Gatot Brajamusti Divonis 9 Tahun Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.