:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2059262/original/075425500_1522989032-20180406-Fayakhun-MER-DN2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Lili Pantauli membenarkan adanya permintaan perlindungan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap pengadaan proyek satelit monitoring di Bakamla, Fayakhun Andriadi. Saat ini, LPSK tengah mencermati dan mendalami laporan awal mantan anggota Komisi I DPR itu sebelum diputuskan oleh pimpinan.
"Memang Fayakhun datang mengajukan permohonan ke LPSK. Sekarang masih dalam telaah, mendalami agar data lengkap disajikan saat rapat paripurna sehingga semua pimpinan dapat memutuskan apakah akan menerima atau tidak," kata Lili kepada Liputan6.com, Minggu (29/4/2018).
Menurut dia, permintaan perlindungan tersebut merupakan inisiatif dari politisi Golkar yang saat ini ditahan KPK itu. Lili berharap agar nantinya lembaga antirasuah dapat memfasilitasi pertemuaan LPSK dengan Fayakhun guna meminta keterangan serta pengumpulan data.
"LPSK punya batas waktu 30 hari untuk membawa ke rapat pimpinan sejak permohonan diajukan sesuai SOP dan UU LPSK. Jadi karena dia ditahan dan dalam rutan KPK, LPSK koordinasi pada KPK untuk dapat bertemu yang bersangkutan di dalam rutan," jelas dia.
Seperti diketahui, Fayakhun Andriadi merupakan tersangka keenam dalam suap Bakamla. Dalam kasus ini, dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proses pembahasan dan pengesahan RKA-K/L dalam APBN Perubahan 2016 yang akan diberikan kepada Bakamla RI.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan kembali memeriksa Fahmi Darmawansyah. Suami artis Inneke Koesherawati itu diperiksa sebagai tersangka dugaan suap pengadaan satelit monitoring di Badan Keanaman Laut (Bakamla).
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Tersangka Suap Bakamla Fayakhun Andriadi Minta Perlindungan LPSK"
Post a Comment