Liputan6.com, Purwodadi - Keluarga korban kasus pengeroyokan dan pembunuhan, meluapkan kekecewaannya di halaman Pengadilan Negeri Purwodadi.
Seperti ditayangkan Liputan6 SCTV, Selasa (24/4/2018), sejumlah anggota keluarga histeris dan sebagian memprotes sikap jaksa, yang hanya mengajukan tuntutan 8 tahun penjara kepada tiga orang terdakwa.
Tuntutan itu dianggap tidak memenuhi rasa keadilan, padahal terdakwa telah melakukan kekerasan dan penganiayaan, hingga menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Tercatat ada empat terdakwa dalam kasus penganiayaan hingga berujung pembunuhan. Seorang lainnya yang merupakan anggota TNI, tengah menjalani persidangan di Mahkamah Militer Semarang.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3484789/vonis-dinilai-ringan-keluarga-korban-pembunuhan-di-purwodadi-histeris
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
Curhat Bos First Travel, Tak Beri ASI ke Anak Hingga Adik Putus SekolahLiputan6.com, Depok - Tiga terdakwa kasus penipuan umrah First Travel membacakan nota pembelaan di P… Read More...
Pria yang Diamankan di Daan Mogot Jakarta Bukan TerorisLiputan6.com, Jakarta - Seorang pria berinisial HS (57) diamankan petugas Satpas SIM Polda Metro Jay… Read More...
Cemburu, Suami Bacok Istri di PasuruanPatroli, Pasuruan - Seorang suami tega membacok istrinya hingga terluka parah hanya karena cemburu. … Read More...
Anggota Mapolda Riau Diserang di Kepala dengan Senjata TajamPatroli, Riau - Peristiwa teror di Mapolda Riau terjadi sekitar pukul 08.30 WIB. Empat orang y… Read More...
Tangis Haru Ibunda Nathan dan Evan, Bocah Korban Bom SurabayaLiputan6.com, Surabaya - Suasana duka terasa jelas di Rumah Duka Adi Jasa, Surabaya, tempat jen… Read More...
0 Response to "Vonis Dinilai Ringan, Keluarga Korban Pembunuhan di Purwodadi Histeris"
Post a Comment