:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2225218/original/054511700_1527083535-20180523-KPK-HZ4.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Raharjo menegaskan bahwa pihaknya mendukung penuh rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan membuat Peraturan KPU tentang larangan eks napi korupsi untuk nyaleg di Pemilu.
"Kalau kami (KPK) dukung KPU," kata Agus di kediaman dinas Ketua DPR, Widya Chandra, Jakarta, Senin (28/5/2018).
Agus mengaku memiliki alasan mendukung KPU menerbitkan peraturan larangan eks napi korupsi nyaleg. Secara garis besar, kata dia, KPK ingin calon legislatif nantinya memiliki kredibilitas yang baik.
"Ingin menyadarkan masyarakat saja, supaya masyarakat memilih calon yang betul-betul kualitasnya bagus, track record nya bagus, integritasnya bagus," ucap Agus.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengungkapkan, rancangan peraturan KPU (PKPU) mengenai pencalonan anggota legislatif akan segera ditetapkan. Termasuk poin yang melarang mantan narapidana korupsi ikut menjadi caleg.
"Kan ini masih rapat konsultasi sama DPR. Nah kalau sudah selesai mungkin KPU butuh dua tiga hari buat rapikan semuanya. Buat yakinkan dasar-dasar yang menjadi pembuatan pasal itu, kalau sudah firm yakin, kirim ke Kemenkumham. Ya butuh dua-tiga hari," ucap Arief di Gedung DPR RI, Jakarta Selatan, Rabu, 23 Mei 2018.
Arief menegaskan, dalam draf PKPU itu, pihaknya masih memasukkan poin larangan eks napi korupsi caleg. Meskipun, telah ditolak oleh DPR, Bawaslu, dan Kemendagri di dalam rapat dengar pendapat pada Selasa, 22 Mei 2018.
"Sampai hari ini masih tetap begitu ya bertahan tetap larang," kata Arief.
https://www.liputan6.com/news/read/3541954/alasan-ketua-kpk-dukung-larangan-eks-napi-korupsi-nyalegBagikan Berita Ini
0 Response to "Alasan Ketua KPK Dukung Larangan Eks Napi Korupsi Nyaleg"
Post a Comment