:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2212203/original/053411100_1526288714-Foto_Liputan6.com.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - PT Aryaputra Teguharta (PT APT) terus berjuang melalui lembaga-lembaga peradilan untuk mendapatkan hak saham sebesar 32,32 persen di PT BFI Finance Indonesia Tbk.
Hal itu diperkuat oleh pernyataan dari Hutabarat Halim dan Rekan Lawyers (HHR Lawyers) selaku kuasa hukum PT APT, yang menegaskan bahwa perseroan adalah pemilik sah 32,32 persen saham BFI Finance.
Pheo Hutabarat dari HHR Lawyers mengungkapkan, saham milik PT APT secara ilegal ditransfer dari PT BFI Finance kepada pihak ketiga pada 2001. Oleh karenanya, ia menambahkan, APT sudah mengajukan permohonan Peninjauan Kembali 2 (PK2) sejak 2007.
"PK 2 itu menegaskan bahwa APT adalah pemegang saham sah di PT BFI. Artinya, ada penegasan pemilikan saham, hukum sudah stop di situ, sejak 2007," tekan dia di Jakarta, Senin (14/5/2018).
Pada akhir Maret 2018, Bloomberg melaporkan bahwa total nilai saham BFI Finance mencapai USD 1 miliar. Itu berarti, sebesar 32,32 persen saham yang PT APT miliki di sana setara dengan USD 300 juta, atau Rp 4 triliun.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3524944/aryaputra-teguharta-terus-perjuangkan-kepemilikan-saham-di-bfi-financeBagikan Berita Ini
0 Response to "Aryaputra Teguharta Terus Perjuangkan Kepemilikan Saham di BFI Finance"
Post a Comment