PSI memuat iklan "polling" di Harian Jawa Pos pada 23 April 2018 yang juga mencantumkan nomor urutnya pada Pemilu 2019 serta logo partai.
Pemasangan nomor urut dan logo tersebut diduga memuat unsur citra diri partai, sebagaimana yang diatur pada pasal 1 ayat 35 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Kasus dugaan pelanggaran kampanye yang melibatkan partai pimpinan Grace Natalie tersebut dilimpahkan ke Bawaslu RI pada Kamis, 3 Mei 2018.
Bawaslu hingga kini telah mengumpulkan keterangan dari pihak Jawa Pos, Dewan Pers, Komisi Pemilihan Umum, serta PSI terkait persoalan iklan tersebut.
Bila terbukti melakukan kampanye di luar jadwal, maka PSI terancam dikenai hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta, sebagaimana diatur pasal 492 Undang Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Menurut Sekjen PSI, Raja Juli Antoni, cuitannya di media sosial bukan ditujukan kepada Fadli Zon, lantaran ia tak pernah me-mention politisi Partai Gerindra tersebut.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Bawaslu Limpahkan Kasus Iklan PSI ke Polisi"
Post a Comment