Search

Bawaslu: PNS Boleh Datang ke Acara Kampanye, Asal...

Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menyatakan akan memberikan sanksi kepada para pegawai negeri sipil (PNS) atau aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat dalam kegiatan politik di pemilihan kepala daerah (pilkada) dan pemilihan presiden (pilpres).

Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya telah menyusun peraturan menteri (permen) PANRB terkait netralitas PNS dalam kedua pesta demokrasi tersebut. Dalam permen ini diatur ‎soal sanksi bagi para abdi negara yang bersikap tidak netral saat pilkada dan pilpres.

"(Permen?)‎ Sudah. Ada prosesnya, ada sanksinya, kemudian proses penjatuhan sanksinya juga ada. (Sanksi?) ‎Saya tidak hafal," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 5 Maret 2018.

Dia mengungkapkan, jika sebelumnya sanksi bagi PNS yang tidak netral diserahkan kepada kepala daerah sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), kini kewenangan tersebut diambil alih oleh Kementerian PANRB.

"Ya PPK-nya nanti ditarik Kementerian PANRB, Menteri PANRB, dia sekaligus untuk pileg dan pilpres. (Sanksi) Saya tidak hafal. Nanti memberi sanksi ditarik ke pusat, ke saya, ke Kementerian PANRB," ungkap dia.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Ketua Bawaslu RI Abhan dan Ketua KPU RI bernyanyi lagu Slank berjudul Ku Tak Bisa dengan lirik yang sedikit diubah. Keduanya bernyanyi di atas panggung peringatan satu dasawarsa Bawaslu RI di kantornya Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (8/4/201...

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3510153/bawaslu-pns-boleh-datang-ke-acara-kampanye-asal

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Bawaslu: PNS Boleh Datang ke Acara Kampanye, Asal..."

Post a Comment

Powered by Blogger.