/data/photo/2017/09/19/3474419848.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu meminta agar bar Beer Garden di Radio Dalam, Jakarta Selatan ditutup selama Ramadhan.
"Selama bulan Ramadhan enggak boleh," kata Yani ketika dihubungi, Senin (28/5/2018).
Yani mengatakan kebijakan ini berdasarkan Perda 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan dan Pergub Nomor 18 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.
Yani mengatakan, diskotek, bar, sauna, fitness, dan karaoke diminta untuk tutup selama bulan Ramadhan.
Ketentuan soal penutupan hanya dikecualikan jika tempat usaha yang menyatu dengan hotel bintang 4, 5 dan kawasan komersial.
Baca juga: Viral Razia Beer Garden, Satpol PP Pastikan Pengelola Langgar Aturan
Yani mempersilakan Beer Garden tetap buka jika beroperasi sebagai restoran dan tidak menjual minuman beralkohol.
"Kalau dia restoran aja sih enggak jadi masalah, enggak membuka bar, boleh. Jangan bar minumannya dibuka," ujar Yani.
Sebelumnya, Satpol PP melakukan razia di Beer Garden pada Jumat (25/5/2018) malam. Razia tersebut ramai di media sosial setelah pengguna Twitter @Kisuriel mengeluhkan para pengunjung dikuliahi Satpol PP, kemudian diusir saat razia.
Baca juga: Bulan Ramadhan, Hanya Diskotek di Hotel Bintang 4 ke Atas yang Boleh Buka
Akun @Kisuriel menulis, "Seumur hidup tinggal di Jakarta, baru kali ini dibubarin sama satpol PP pas lagi minum santai di tempat yg LEGAL & BERSERTIFIKAT menjual alkohol."
Selain melanggar aturan waktu buka, Beer Garden Radio Dalam juga disebut tak mengantongi izin menjual minuman beralkohol.
Kalo isi berita ga lengkap buka atau baca link di bawah https://megapolitan.kompas.com/read/2018/05/28/19030521/beer-garden-di-radio-dalam-diminta-tutup-selama-ramadhan
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Beer Garden di Radio Dalam Diminta Tutup Selama Ramadhan"
Post a Comment