:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2133018/original/048274200_1525330558-20180503-Setya-Novanto-dan-Istri-Jadi-Saksi-di-Sidang-Fredrich-Yunadi-tebe-2.jpg)
KPK telah menetapkan delapan tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek e-KTP. Mereka antara lain, mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri Irman, pejabat Ditjen Dukcapil Kemendagri Sugiharto, serta pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong.
Selain itu, dalam kasus ini, penyidik lembaga antirasuah telah menjerat mantan Ketua DPR RI Setya Novanto, anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari, pengusaha Made Oka Masagung, keponakan Setnov bernama Irvanto Hendra Pambudi Cahyo, dan Dirut PT Quadra Solutions Anang Sugiana Sudihardjo.
Irman dan Sugiharto telah dihukum 15 tahun penjara, Andi Narogong 8 tahun penjara. Sementara itu, Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh Hakim PN Tipikor.
Sedangkan, persidangan Anang Sugiana Sudihardjo masih berlangsung. Markus Nari, Irvanto, dan Made Oka Masagung masih dalam proses penyidikan.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Istri Setya Novanto, Deisti Astriani menangis saat hadir di sidang perdana Setya Novanto.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Buru Tersangka E-KTP Lain, KPK Periksa Istri Setya Novanto"
Post a Comment