Search

Jaksa Tuntut Penyuap Rita Widyasari 4 Tahun 6 Bulan Penjara

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut bos PT Sawit Golden Prima, Hery Susanto Gun alias Abun 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Jaksa menyatakan, Abun telah terbukti menyuap Bupati nonaktif Kutai Kartanegara Rita Widyasari sebesar Rp 6 miliar.

"Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini supaya menjatuhkan pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara kepada terdakwa," ujar Jaksa KPK dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (7/5/2018).

Terdakwa diyakini menyuap untuk melancarkan pemberian izin lokasi perkebunan sawit 16.000 hektare di Desa Kupang Baru, Muara Kaman, Kabupaten Kutai Kartanegara, untuk PT Sawit Golden Prima.

Dia melakukan pemberian sebanyak dua kali melalui rekening Bank Mandiri cabang Tenggarong atas nama Rita Widyasari sebesar Rp 1 miliar dan Rp 5 miliar pada 22 Juli 2010 dan Rp 5 miliar pada 5 Agustus 2010.

Terdakwa dinyatakan telah terbukti melanggar Pasal 5 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3508850/jaksa-tuntut-penyuap-rita-widyasari-4-tahun-6-bulan-penjara

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Jaksa Tuntut Penyuap Rita Widyasari 4 Tahun 6 Bulan Penjara"

Post a Comment

Powered by Blogger.