:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2197271/original/044888600_1525838099-kemnaker_92_673x373.jpg)
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri menyatakan, jumlah atau angka Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia masih tergolong proporsional. Hal ini menyusul kekhawatiran membanjirnya pekerja asing ke Indonesia pasca terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 20 Tahun 2018 tentang TKA.
“Jadi tak perlu dikhawatirkan, bahwa lapangan kerja yang tersedia jauh lebih banyak dibandingkan yang dimasuki oleh TKA tersebut," ujar dia dalam keterangan resminya di Jakarta, pada 27 April 2018.
Hanif meminta semua pihak agar tidak khawatir dengan maraknya isu TKA. Terbitnya Perpres tidak akan berdampak makin besarnya jumlah TKA di Indonesia karena aturan tersebut hanya mempercepat proses izin penggunaan TKA menjadi lebih cepat dan efisien.
Dia menjelaskan, berdasarkan data BKPM, investasi berkontribusi besar terhadap penciptaan lapangan kerja. Dari 2 juta lapangan kerja, separuhnya sumbangan dari investasi. Lapangan kerja kerja yang tercipta tersebut, hanya sebagian kecil diisi oleh TKA.
“Tak perlu khawatir, proporsinya masih sangat didominasi TKI. Tenaga kerja asing hanya mengisi proporsi yang lebih kecil dalam kesempatan kerja di dalam negeri," kata dia.
Menurut Hanif, jumlah TKA di Indonesia, masih sangat wajar dibandingkan jumlah penduduk Indonesia sekitar 263 juta jiwa. Sedangkan adanya Perpres TKA hanya mengatur kemudahan pada sisi prosedur dan birokrasi masuknya TKA, bukan membebaskannya sama sekali.
“Saya sering sampaikan ke publik, tidak perlu khawatir kalau bicara TKA di Indonesia. Proporsinya masih sangat rasional. Bahwa ada TKA ilegal itu, iya. Pemerintah tak pernah membantah bahwa yang ilegal itu ada. Tapi yang ilegal itu oleh pemerintah terus ditindak," lanjut dia.
Hanif menilai jumlah TKA di Indonesia masih tergolong rendah yakni sekitar 85.947 orang pekerja hingga akhir 2017. Sedangkan pada 2016 sebanyak 80.375 orang dan sebanyak 77.149 orang pada 2015. Angka ini tak sebanding dengan jumlah tenaga kerja asal Indonesia di luar negeri.
"TKI di negara lain, besar. TKI kalau survei World Bank, ada 9 juta TKI di luar negeri. Sebanyak 55 persen di Malaysia, di Saudi Arabia 13 persen, China-Taipei 10 persen, Hong Kong 6 persen, Singapura 5 persen," ungkap dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3529107/jika-melanggar-aturan-tenaga-kerja-asing-bakal-dideportasiBagikan Berita Ini
0 Response to "Jika Melanggar Aturan, Tenaga Kerja Asing Bakal Dideportasi"
Post a Comment