Search

Kasus SKL BLBI, Eks Kepala BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) merugikan negara hingga Rp 4,58 triliun terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI). Syafruddin melakukan perbuatan tersebut bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan Dorojatun Kunjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim.

"Terdakwa melakukan perbuatan memperkara diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu memperkaya Sjamsul Nursalim sejumlah Rp 4.580.000.000.000," ujar jaksa Chaeruddin saat membacakan surat dakwaan Syafruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/5/2018). ‎

Menurut jaksa, Syafruddin telah melakukan penghapusan piutang BDNI kepada petani tambak yang dijamin PT Dipasena Citra Darmadja dan PT Wachyuni Mandira. Selain itu terdakwa Syafruddin menerbitkan Surat Pemenuhan Kewajiban Pemegang Saham kepada Sjamsul Nursalim. Padahal Sjamsul Nursalim belum menyelesaikan kewajibannya terhadap kesalahan dalam menampilkan piutang BDNI kepada petambak untuk diserahkan kepada BPPN.

Jaksa kasus SKL BLBI menuturkan, kesalahan itu membuat seolah-olah sebagai piutang yang lancar (misrepresentasi). Jaksa Chaeruddin menjelaskan, awalnya pada 4 April 1998, BPPN mengeluarkan SK yang menyatakan BDNI sebagai Bank Take Over.

Selanjutnya, pada 21 Agustus 1998, BDNI ditetapkan sebagai Bank Beku Operasi yang pengelolaannya dilakukan oleh tim yang ditunjuk BPPN dan didampingi Group Head Bank Restrukturisasi. BDNI mendapat bantuan dana BLBI dari BPPN, berupa saldo debet dan bunga fasilitas saldo debet.

BPPN melalui Tim Aset Manajemen Investasi (AMI) dibantu oleh financial advisor yaitu J.P Morgan, Lehman Brothers, PT Danareksa dan PT Bahana kemudian membuat neraca penutupan BDNI dan melakukan negosiasi dengan pemegang saham pengendali Sjamsul Nursalim dalam rangka menentukan Jumlah Kewajiban Pemegang Saham (JKPS).

Setelah perhitungan, jumlah kewajiban Sjamsul sebesar Rp 47,2 triliun yang dikurangi nilai aset sebesar Rp 18,8 triliun. Maka, besar JKPS terhadap Sjamsul Nursalim sejumlah Rp28.4 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Kwik Kian Gie, diperiksa KPK terkait kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3525152/kasus-skl-blbi-eks-kepala-bppn-didakwa-rugikan-negara-rp-458-triliun

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus SKL BLBI, Eks Kepala BPPN Didakwa Rugikan Negara Rp 4,58 Triliun"

Post a Comment

Powered by Blogger.