Search

Kasus SKL BLBI, Eks Kepala BPPN Jalani Sidang Perdana 14 Mei

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas Badan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung akan menjalani sidang perdana pada Senin, 14 Mei 2018 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Syafruddin yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu akan mendengarkan dakwaan dari jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Penjadwalan sidang pertama, hari Senin tanggal 14 Mei 2018 pukul 09.00 WIB," kata Humas Pengadilan Tipikor Sunarso saat dikonfirmasi, Jumat (4/5/2018).

Menurut dia, sidang tersebut akan dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tipikor, Hakim Yanto. Hakim Yanto merupakan hakim yang juga mengadili kasus korupsi e-KTP yang menjerat Setya Novanto. Sementara yang menjadi hakim anggota antara lain, Diah Siti Basariah, Sunarso, Anwar, dan Ugo. 

Untuk merampungkan berkas perkara Syafruddin, penyidik KPK telah memeriksa 72 saksi. Mereka yang diperiksa berasal dari kalangan mantan pejabat negara, pihak swasta, pegawai PT Gajah Tunggal Tbk, hingga advokat. 

Syafruddin dijerat sebagai tersangka lantaran diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan SKL BLBI tersebut.

KPK menduga perbuatan Syafruddin mengeluarkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim telah merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun sebagaimana hasil audit investigatif yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bagi KPK diminta atau tidak diminta, pihaknya tetap akan menuntaskan kasus BLI Bank Century

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3503004/kasus-skl-blbi-eks-kepala-bppn-jalani-sidang-perdana-14-mei

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kasus SKL BLBI, Eks Kepala BPPN Jalani Sidang Perdana 14 Mei"

Post a Comment

Powered by Blogger.