:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1835050/original/060867800_1516177247-IMG_20180117_134347.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Polda Jawa Timur memberi batas waktu tujuh hari bagi keluarga pelaku bom Surabaya untuk mengambil jenazah. Polisi telah tiga kali mengumumkan agar keluarga mengambil jenazah pelaku bom Surabaya dan Sidoarjo, pada Rabu (16/5).
Namun, belum ada satupun keluarga yang datang ke posko DVI di RS Bhayangkara. Bila lewat batas waktu yang ditentukan, Polda Jawa Timur akan memakamkan jenazah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung mengatakan pemakaman akan berkordinasi dengan pihak pemerintah daerah dan tokoh agama.
"Ada hal yang harus kita putuskan tidak hanya polisi tapi juga pemda apakah yang bersangkutan dimakamkan secara agama atau, diputuskan pemda, kemenag, kita ikuti itu semua kepolisian dengan batas waktu 7 hari dari pengumuman akhir," kata Barung di Mapolda Jatim, Rabu (16/5/2018).
Ia menyebutkan polisi masih membutuhkan data premier dan sekunder untuk mencocokkan dengan jenazah pelaku bom Surabaya. Namun, tak ada satupun dari pihak keluarga pelaku yang mau mengakui.
"Kalau sudah ada jelas sudah ada. Sekarang ada yang mengakui atau tidak? belum ada mengakui sampai sekarang tetap tadi disampaikan sampai jam 15.30 belum ada," kata dia.
https://www.liputan6.com/news/read/3528041/keluarga-pelaku-bom-surabaya-diberi-waktu-7-hari-untuk-ambil-jenazahBagikan Berita Ini
0 Response to "Keluarga Pelaku Bom Surabaya Diberi Waktu 7 Hari untuk Ambil Jenazah"
Post a Comment