:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2169769/original/094412200_1525683829-20180507-HTI-MER-ISN2.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR Bambang Soesatyo meminta Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) menghormati putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Bamsoet, sapaan akrabnya, menilai putusan itu menguatkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM untuk membubarkan HTI.
"Hormatilah putusan hukum dan hakim. Kalau keputusannya begitu, berarti menguatkan kepada apa yang sudah dilakukan (pemerintah)," kata Bamsoet di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (7/5/2018).
Meski demikian, Bamsoet mempersilakan HTI menempuh jalur hukum lain atas keputusan PTUN itu. Dia menilai banding bisa dilakukan selama masih berada dalam koridor hukum.
Wakorbid Pratama Partai Golkar ini mengimbau kepada ormas lainnya yang juga harus mematuhi koridor hukum yang telah ditetapkan pemerintah. "Bahwa nanti HTI akan melakukan upaya hukum lagi, itu memang mekanisme yang disediakan oleh negara begitu," tandas Bamsoet.
"Saya hanya bisa mengimbau normatif bahwa semua warga negara harus mengikuti dan menghormati keputusan hakim atau pengadilan," sambung Bamsoet.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Hizbut Tahrir Indonesia akan lakukan banding terkait putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang membuat HTI dibubarkan.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ketua DPR: Putusan Hakim Kuatkan Pembubaran HTI"
Post a Comment