Search

Kontrak Gross Split 2 Blok Migas Senilai USD 12,5 Juta Diteken

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan penandatangan kontrak bagi hasil gross split untuk Wilayah Kerja (WK) Pekawai dan West Yamdena kepada dua anak usaha PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN, yakni PT Saka Energi Sepinggan dan PT Saka Energi Yamdena Barat.

Penandatangan ini disaksikan langsung oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Joko Siswanto. Penandatanganan dilakukan antara Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Hulu Minyak dan gas Bumi (SKK Migas) Amien Sunaryadi dengan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dirjen Migas Joko Siswanto mengatakan, dari kedua kontrak tersebut, pemerintah menerima komitmen pasti dan bonus tandatangan sebesar USD 13,5 juta atau sekitar Rp 190 miliar. Di mana rinciannya total investasi komitmen pasti eksplorasi dari penandatanganan Kontrak Bagi Hasil Gross Split Wilayah Kerja Pekawai dan West Yamdena adalah senilai USD 12,55 juta dan bonus tandatangan sebesar USD 1 juta.

"Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2017 yang mengatur Perlakuan Perpajakan Pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi dengan Kontrak Bagi Hasil Gross Split, maka Kontraktor akan mendapatkan insentif pajak tidak langsung," ungkap Dirjen Joko Siswanto, di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (14/5/2018).

Beberapa insentif pajak tersebut lanjut Joko, dengan dibebaskannya dari pemungutan bea masuk, pajak dalam rangka impor (PDRI), pajak pertambahan nilai (PPN), dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas bahan-bahan, barang dan peralatan yang diimpor dalam rangka operasi minyak dan gas bumi.

"Serta mendapat pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB) sebesar 100 persen sampai dengan dimulainya produksi komersial," dia menerangkan. 

Selain insentif pajak tersebut, mengingat risiko dan modal investasi ditanggung oleh kontraktor, maka dalam hal penghasilan setelah pengurangan biaya operasi masih terdapat kerugian. Kerugian tersebut dapat dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 10 tahun.

Reporter : Dwi Aditya Putra

Sumber : Merdeka.com

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3524948/kontrak-gross-split-2-blok-migas-senilai-usd-125-juta-diteken

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Kontrak Gross Split 2 Blok Migas Senilai USD 12,5 Juta Diteken"

Post a Comment

Powered by Blogger.