:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2211709/original/069058100_1526270615-20180514-Bom-Meledak-di-Markas-Polrestabes-Surabaya--AP-2.jpg)
Sementara itu, LPSK memastikan para korban ini dapat menuntut ganti rugi kepada negara. Hal tersebut bisa diserahkan melalui tuntutan Jaksa saat proses pengadilan.
Untuk para korban tewas, LPSK akan memeberikan bantuan berupa santunan. Negara juga dapat menanggung kerugian materil seperti kendaraan yang terimbas ledakan.
"LPSK juga sampaikan kepada para korban, bahwa LPSK bisa fasilitasi ganti rugi kepada negara," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam kesempatan sama.
Sebelumnya, tercatat ada empat anak terduga teroris yang masih di bawah umur menjadi koban dalam aksi teror di Surabaya dan Sidoarjo.
Dalam ledakan bom bunuh diri di Rusunawa Wonocolo, dengan pelaku Anton, tiga anaknya AR (15), FH (11), H (11), menjadi korban luka. Sementara dalan aksi serangan di Mapolrestabes Surabaya, AIS (8) yang dibawa orangtuanya, terlempar dan diselamatkan Kasat Narkoba AKBP Rony Faisal.
Reporter: Ahda Bayhaqi
Sumber: Merdeka.com
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Aksi AKBP Roni Faisal mengevakuasi anak terduga teroris di Mapolrestabes Surabaya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPAI: Hak Asuh Anak Terduga Teroris Jangan Diberi ke Keluarga Radikal"
Post a Comment