Search

KPK Pastikan Kasus SKL BLBI Eks Kepala BPPN Masuk Pidana Korupsi

Sebelumnya, kuasa hukum Syafruddin Yusril Ihza Mahendra, menilai KPK tidak berwenang mengadili perkara penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham BDNI.

Menurut Yusril, pemberian SKL yang dilakukan oleh kliennya pada saat menjadi kepala BPPN didasarkan atas kewenangannya yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 1999 Tentang Badan Penyehatan Perbankan Nasional berikut dengan perubahannya.

Yusril juga menyebut bahwa penerbitan SKL merupakan keputusan tata usaha negara, yaitu perbuatan hukum pemerintah di bidang hukum publik. Sehingga perbuatan nya ini berkaitan hukum administrasi negara.

Syafruddin Arsyad Temenggung didakwa jaksa penuntut umum KPK telah melakukan perbuatan melawan hukum, karena menerbitkan SKL BLBI kepada Sjamsul Nursalim selaku obligor Bank Dadang Nasional Indonesia (BDNI).

Menurut Jaksa Chaerudin, perbuatan Syafruddin tersebut dilakukan bersama-sama dengan Ketua Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Dorojatun Kunjoro-Jakti, Sjamsul Nursalim dan Itjih Nursalim, istri dari Samsul. Jaksa menganggap perbuatan mereka merugikan negara sekitar Rp 4,580 triliun.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Bagi KPK diminta atau tidak diminta, pihaknya tetap akan menuntaskan kasus BLI Bank Century

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3541759/kpk-pastikan-kasus-skl-blbi-eks-kepala-bppn-masuk-pidana-korupsi

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "KPK Pastikan Kasus SKL BLBI Eks Kepala BPPN Masuk Pidana Korupsi"

Post a Comment

Powered by Blogger.