:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2218634/original/043681200_1526636350-20180518-Bupati-Kebumen-2.jpg)
Sebelumnya, terpidana tindak pidana korupsi proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Anas Urbaningrum mengajukan upaya hukum PK.
Pada memori PK yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, ada beberapa alasan Anas mengajukan permohonan itu. Antara lain, dia merasa menjadi korban kepentingan politik.
Anas divonis 8 tahun penjara. Tidak terima dengan putusan tersebut Anas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Namun, tak berbuah manis, Anas justru harus menelan pil pahit setelah majelis hakim MA menolak permohonan kasasi Anas.
Hakim MA malah melipat gandakan hukuman Anas menjadi 14 tahun penjara serta denda Rp 5 miliar subsider 1 tahun 4 bulan kurungan. Bahkan, mantan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPR RI itu pun diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 57.592.330.580.
Selain Anas, mantan Menteri Kesehatan era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Siti Fadilah Supari juga mengajukan PK pada 15 Mei 2018. Dalam kasusnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memvonis Siti Fadilah Supari dengan hukuman empat tahun penjara. Dia juga didenda membayar Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan.
Selain itu, majelis hakim juga memberikan hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti Rp 1,9 miliar dikurangi Rp 1,35 miliar.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Agus Faisal Hidayat akan menjalani pemeriksaan lanjutan terkait operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjeratnya.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Yakin Independensi MA Tangani PK 2 Terpidana Korupsi"
Post a Comment