:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1688469/original/043606700_1503477376-Mendikbud-Dialog-Dengan-MUI4.jpg)
TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan kepada para guru yang telah lulus sertifikasi profesi, baik PNS maupun non-PNS. Termasuk guru atau pengajar di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Dana TPG bagi guru PNS daerah dialokasikan melalui kas daerah sesuai dengan yang diajukan sejak awal tahun anggaran. Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan mentransfer dana tersebut ke masing-masing pemerintah daerah.
Sedangkan untuk TPG bukan PNS masuk ke dalam anggaran Kemendikbud. Sehingga dana tunjangan profesi akan langsung dikirim Kemendikbud ke rekening masing-masing guru. Dasar pembayaran tunjangan profesi tersebut sudah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 50/PMK.07/2017 tentang pengelolaan transfer ke daerah dan dana desa.
Besaran (nominal) TPG yang diterima guru sebesar satu kali gaji bruto per bulan. Hanya saja, TPG tersebut tidak diberikan rutin setiap bulan, melainkan per triwulan, bahkan lebih.
Untuk mendapatkan TPG tersebut, setiap guru harus menempuh berbagai persyaratan yang ditetapkan, jika lolos akan mendapatkan TPG dan jika gagal bisa mengulang pada kesempatan berikutnya.
https://www.liputan6.com/news/read/3523219/mendikbud-pastikan-tunjangan-profesi-segera-cair-guru-diminta-bersabarBagikan Berita Ini
0 Response to "Mendikbud Pastikan Tunjangan Profesi Segera Cair, Guru Diminta Bersabar"
Post a Comment