:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1043410/original/011837300_1446625161-20151104-OJK-Jakarta-Angga-Yuniar.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekukan izin usaha 5 perusahaan pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan izin usaha atau Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) terhadap 5 perusahaan pembiayaan (multifinance).
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK, Moch Ihsanuddin mengatakan dari total 191 perusahaan pembiayaan, 5 diantaranya dalam kondisi tidak sehat.
"Memang ada 5 perusahan yang mendapatkan surat Pembatasan Kegiatan Usaha," kata Ihsanuddin, di kantornya, Senin (21/5/2018).
Dia mengungkapkan, kelima perusahaan tersebut adalah PT Asia Multi Dana, PT Kapitaling Finance, PT PAN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 dan SNP Sun Prima Nusantara Pembiayaan.
"Dari 191 perushaan ada yang keseleo 5, lumrah lah dalam situasi dan kondisi seperti ini tidak usah terlalu khawatir," ujarnya.
Saat ini, kelima perusahaan tersebut sedang diberi tenggat waktu untuk melakukan recovery plan.
"Dari 5 perusahaan tersebut kita lihat nanti perkembangannya seperti apa. Apakah berlanjut atau menjadi hilang dari peredaran karena dicabut izin usahanya atau mereka bisa memenuhi beberapa ketentuan yang dipersyaratkan mengenai kesehatan perusahaan pembiayaan." jelas dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3533510/ojk-bekukan-izin-usaha-5-multifinanceBagikan Berita Ini
0 Response to "OJK Bekukan Izin Usaha 5 Multifinance"
Post a Comment