:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1894675/original/089698300_1518506799-01829c40-b3b8-4d48-976b-6fec69d4a6a2.jpg)
Meski demikian, Puan memastikan bahwa cuti bersama Idul Fitri masih mengacu pada SKB tiga menteri yang sebelumnya telah disepakati.
"Nanti kita kumpul dulu semuanya, kementerian dengan mengundang pihak-pihak terkait, dan itu kita akan sampaikan kembali dalam waktu satu dua hari ini," tandas Puan.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan penambahan cuti Lebaran tersebut dalam surat keputusan bersama (SKB) 3 menteri. Keputusan tersebut diteken oleh MenPAN-RB, Menaker, dan Menag.
Penambahan cuti bersama diberikan 2 hari sebelum Lebaran, yaitu 11 dan 12 Juni 2018, serta 1 hari setelah Lebaran, yaitu pada 20 Juni 2018. Total cuti bersama adalah 7 hari, yaitu 11, 12, 13, 14, 18, 19, dan 20 Juni 2018.
https://www.liputan6.com/news/read/3497338/pemerintah-masih-kaji-kembali-aturan-cuti-bersama-lebaran-2018Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Masih Kaji Kembali Aturan Cuti Bersama Lebaran 2018"
Post a Comment