:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1428724/original/081686700_1481085877-20161207-Presiden-Jokowi-Serahkan-DIPA-2017-Fanani-4.jpg)
Menyusul instruksi tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti mengaku, Kemenkeu langsung membuat imbauan di laman Facebook Kemenkeu.
Tertulis di lama tersebut, seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) harus berpegang teguh akan netralitas PNS atau ASN.
"Pegawai Kemenkeu dilarang keras memperkeruh suasana dengan menyebarkan seruan kebencian terkait agama, pemilu, dan lainnya," tulis akun tersebut.
"Jika menemukan pegawai Kemenkeu yang melanggar netralitas PNS atau ASN di media sosial (Twitter, Instagram, Facebook, dan lain-lain) atau sarana komunikasi pribadi (WhatsApp, Telegram, LINE, dan lain-lain), segera laporkan melalui Whistleblowing Systhem (WISE) Kemenkeu."
Tentunya dengan menyertakan bukti berupa link maupun screenshot. Identitas whistleblower (pelapor) dijamin 100 persen aman dan dirahasiakan. WISEweb: wise.kemenkeu.go.id atau email: pengaduan.itjen@kemenkeu.go.id. Telepon: (021) 345-4236, alamat: Gd. Djuanda II Lt. 6, Jalan Dr. Wahidin No.1 Jakarta Pusat 10710.
Bom Meledak di Polresta Surabaya
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sri Mulyani Bakal Hukum PNS Kemenkeu yang Sebar Kebencian di Medsos"
Post a Comment