Search

Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah 31 Lokasi untuk Sita Sejumlah Dokumen

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah 31 lokasi terkait kasus dugaan suap yang dilakukan Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa. Salah satu lokasi yang digeledah antara lain, kantor dan Rumah Dinas Bupati Mojokerto.

"Penggeledahan dilakukan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor atau dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (1/5/2018).

Selain itu, penyidik juga menggeledah rumah orang kepercayaan Mustafa, Kantor Regional Office Tower Bersama Grup (TBG) di Surabaya, rumah mantan Wakil Bupati Malang periode 2010-2015, beberapa rumah milik keluarga Mustafa, dan sejumlah kantor Dinas di Kabupaten Mojokerto. Dari hasil penggeledahan, KPK menyita sejumlah dokumen.

"Dalam kasus suap KPK menyita sejumlah dokumen-dokumen terkait dengan izin pembangunan menara telekomunikasi yang tersebar di berbagai lokasi," jelas Febri.

Sebelumnya, KPK menjerat Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa dalam dua kasus. Di kasus pertama, Mustafa ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto tahun 2015.

KPK menduga Mustafa Kamal Pasa menerima suap dari Permit and Regulatory Division Head Tower Bersama Group, Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia, Onggo Wijaya. Suap diberikan terkait pengurusan izin Pembangunan Menara Telekomunikasi di Kabupaten Mojoekerto tahun 2015.

"Dugaan hadiah atau janji (suap) yang diterima tersangka MKP terkait izin pembagunan menara telekomunikasi ini adalah Rp 2,7 miliar," ucap Wakil Ketua KPK Laode M Syarif di Gedung KPK Kuningan Jakarta Selatan, Senin 30 April 2018.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3495992/suap-bupati-mojokerto-kpk-geledah-31-lokasi-untuk-sita-sejumlah-dokumen

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Suap Bupati Mojokerto, KPK Geledah 31 Lokasi untuk Sita Sejumlah Dokumen"

Post a Comment

Powered by Blogger.