:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1634919/original/079981600_1498620426-Balon_Udara_Penerbangan.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyatakan, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi masyarakat bila hendak menerbangkan balon udara. Di antaranya, batas ketinggian maksimal 150 meter serta ditambatkan dengan tali pada pemberat yang tertancap di tanah.
Selain itu, aktivitas menerbangkan balon udara harus sebisa mungkin berada cukup jauh dari lingkungan bandara. Jarak aman yang ditetapkan adalah dalam radius 15 km dari lapangan udara.
Jika syarat-syarat itu tidak dipenuhi, dapat mengganggu aktivitas lalu lintas pesawat sehingga membahayakan aspek keselamatan penerbangan. Apa saja bahayanya?
Direktur Utama AirNav Indonesia Novie Riyanto mengatakan, balon udara yang mengangkasa sejajar dengan pesawat jelas-jelas akan membuyarkan pandangan pilot.
"Jadi kalau sampai itu tertabrak oleh moncong pesawat, pilot tidak bisa melihat dan membuat dia tidak mengerti harus berbuat apa. Enggak seperti sopir mobil, yang bisa langsung berpindah lajur," kata dia di Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Bahaya kedua, lanjutnya, ketika balon udara itu sampai masuk ke dalam mesin pesawat. Hal tersebut otomatis akan mengakibatkan mesin berhenti bekerja dan pesawat jatuh.
Menurut catatan AirNav, balon udara tanpa awak membahayakan keselamatan penerbangan sebab dapat bertabrakan dengan pesawat udara dan mengakibatkan terganggunya fungsi primary flight control surfaces, ailerons, elevator, serta rudder pada pesawat sehingga mengganggu fungsi aerodinamika dan kemudi pesawat.
Novie melanjutkan, hal yang paling berbahaya akibat keberadaan balon udara ialah pada saat malam hari. Pandangan pilot tidak sebaik saat langit disinari matahari sehingga sulit untuk menghindar. "Itu plastik, jadi tidak terdeteksi oleh radar pesawat dan radar kita," ujar dia.
AirNav Indonesia melaporkan, keamanan dan keselamatan dunia penerbangan Indonesia terus meningkat dan diapresiasi dunia internasional. Tahun lalu, audit keselamatan International Cicil Aviation Organization (ICAO) menunjukkan lompatan besar dalam aspek keselamatan penerbangan nasional yang melompat jauh hampir seratus peringkat.
Oleh karena itu, lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan tersebut sudah menerbitkan Notice to Airmen (NOTAM) mengenai balon udara agar pilot terus waspada dan menjaga keselamatan penerbangan.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3562412/bahaya-balon-udara-terhadap-sektor-penerbangan-apa-sajaBagikan Berita Ini
0 Response to "Bahaya Balon Udara terhadap Sektor Penerbangan, Apa Saja?"
Post a Comment