Search

Buntut Tragedi KM Sinar Bangun Karam, Seluruh Kapal Dilarang Berlayar di Danau Toba

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menengarai sejumlah pelanggaran terjadi terkait tenggelamnya Kapal Motor Sinar Bangun di Danau Toba, Samosir Sumatera Utara yang menewaskan penumpangnya. 

Ini disampaikan Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi yang menggelar konferensi pers terkait tenggelamnya KM Sinar Bangun. 

"Mungkin kapal itu legal, tapi terbuka kemungkinan bahwa KM Sinar Bangun berlayar tanpa izin bila tidak ada manifest dan SIB (Surat Izin Berlayar)," ujar dia di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta, Rabu (20/6/2018).

Selain itu, kata dia, dari keterangan yang diperoleh KM Sinar Bangun memiliki ukuran 35 Gross Tonnage (GT) sehingga kapasitas daya angkutnya hanya 43 penumpang. "Penumpang 80 orang mungkin, tapi enggak mungkin kalau ini diisi 200 orang," tambah dia.

Dia mengaku sulit menentukan jumlah penumpang karena berkaitan dengan ketiadaan manifest jumlah penumpang. Ini yang membuat perhitungan data terkait banyaknya korban menjadi simpang siur.

Kendala lainnya, ia menyampaikan, yakni kapal hanya memiliki jaket pelampung (life jacket) yang disinyalir lebih sedikit dari jumlah penumpang, yaitu sekitar 45 life jacket.

Menurut laporan, ada sebanyak 189 penumpang yang hilang berdasarkan data dari Posko Simanindo, Kabupaten Samosir. Mengacu laporan itulah, Menhub memperkirakan ada potensi kapal kelebihan penumpang.

Menindaklanjuti kasus ini, dia memastikan, Kemenhub akan terus berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait seperti Basarnas dan Polda Sumatera Utara, untuk melakukan penanganan di lapangan.

"Penanganan akan dilakukan selama 7 hari ke depan, dan apabila diperlukan akan ditambah 3 hari," tukas dia.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/bisnis/read/3564710/buntut-tragedi-km-sinar-bangun-karam-seluruh-kapal-dilarang-berlayar-di-danau-toba

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Buntut Tragedi KM Sinar Bangun Karam, Seluruh Kapal Dilarang Berlayar di Danau Toba"

Post a Comment

Powered by Blogger.