:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1414557/original/037245500_1479888773-20161123-Rizieq-Shihab-Usai-Penuhi-Panggilan-Bareskrim-Jakarta-FF1.jpg)
Penerbitan SP3 terhadap Rizieq Shihab mendapat tanggapan beragam. Mereka umumnya merespons positif atas keputusan Polri tersebut.
"Itu hadiah terindah bagi proses penegakan hukum di Indonesia di hari Idul Fitri," ujar Waketum PAN Viva Yoga Mauladi, Jakarta, Sabtu 16 Juni 2018.
Menurut Viva, kepolisian harus menunjukkan sikap profesionalitasnya. SP3 kasus Rizieq Shihab ini, kata dia, menjadi momentum Polri untuk dapat berlaku adil tanpa terkecuali.
Penerbitan SP3 itu juga dinilainya dapat meredakan tudingan kriminalisasi ulama kepada kepolisian. Karena itu dengan SP3 ini polisi dinilai telah bertindak objektif, sesuai dengan fungsinya sebagai pengayom masyarakat.
"Kondisi ini akan menghindari penilaian negatif publik bahwa telah terjadi diskriminalisasi ulama. Polisi telah bertindak obyektif atas kasus Habieb Rizieq," kata Viva.
Dukungan serupa juga diberikan Ketua DPR Bambang Soesatyo. Pria yang akrab disapa Bamsoet itu menyebutkan bahwa keluarnya SP3 ini merupakan cara polisi mengendurkan ketegangan.
"Apapun itu barangkali satu cara kepolisian mencoba mengendorkan situasi ketegangan yang hari-hari timbul dan kami mendukung langkah itu," ujar Bamsoet di rumah dinasnya, Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan, Jumat 15 Juni 2018.
Menurut Bamsoet, DPR mendukung pemberian kepastian hukum terhadap Rizieq Shihab. Dorongan itu muncul agar pro-kontra yang tengah terjadi segera berakhir.
"Kita pasti mendorong adanya kepastian hukum. Bagaimana mekanismenya, hanya Polri lah tahu karena dialah yang sedang menangani kasus itu. Kami sih berharap dari DPR, bahwa pro-kontra ini segera diakhiri," ucap dia.
Namun Polri juga diminta menjelaskan secara detail terkait alasan pengambilan keputusan itu. Hal ini untuk menghindari tudingan negatif terhadap institusi Bhayangkara.
"Ini penting untuk menghindari opini bahwa Polri merekayasa kasus tersebut. Polri harus menjaga profesionalismenya dalam penegakan hukum," beber Ferdinand.
Selain Polri, dia juga mendesak pemerintah untuk memberikan penjelasan lanjutan. Sebab, selama ini banyak opini yang terbentuk bahwa kasus tersebut dipolitissasi.
"Dan kepada pemerintah. Perlu juga penjelasan karena opini terlanjur berkembang di luar bahwa ini adalah demi kepentingan politik penguasa. Maka pemerintah harus menjelaskan juga apakah memang ada kepentingan politik di sana," ucap Ferdinand.
Sementara itu Wakapolri Komjen Syafruddin menegaskan penghentian kasus dugaan chat mesum murni tidak mengandung unsur politis. Penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam menerbitkan SP3.
"Tidak ada. Saya konsisten bahwa itu adalah kewenangan penyidik," ujar Syafruddin, Jakarta, Minggu (17/6/2018).
Hal senada disampaikan Wakil Sekjen Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi. Dia menegaskan tidak ada deal politik terkait kasus yang sempat menyita perhatian banyak orang itu. Apalagi barter politik.
"Tidak ada lah (deal politik), tidak ada barter politik dan hukum," ungkap dia.
https://www.liputan6.com/news/read/3562250/di-balik-sp3-kasus-rizieq-shihabBagikan Berita Ini
0 Response to "Di Balik SP3 Kasus Rizieq Shihab"
Post a Comment