Search

Dicurangi di Pilkada 2018 Laporkan Lewat Aplikasi Gowaslu, Begini ...

BANGKAPOS.COM--Segala bentuk indikasi kecurangan dan pelanggaran yang ditemukan masyarakat selama pelakasanaan Pilkada 2018 dapat dilaporkan ke petugas TPS secara langsung atau ke aplikasi khusus bernama Gowaslu.

Gowaslu merupakan aplikasi khusus untuk memantau dan mengawasi pemilu yang dapat diunduh di toko penyedia layanan aplikasi di ponsel pintar Android.

Aplikasi Gowaslu diluncurkan sejak Agustus 2016 oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Aplikasi ini dibuat untuk meningkatkan peran aktif masyarakat melaporkan segala bentuk indikasi pelanggaran atau kecurangan selama proses pelaksanaan pesta demokrasi, baik pemilu ataupun pilkada.

Masyarakat dapat terhubung dengan pihak pengawas pemilu dan melaporkan temuan indikasi pelanggaran di lapangan dengan cepat melalui aplikasi ini.

Cara pelaporan melalui aplikasi Gowaslu cukup mudah. Setelah aplikasi terunduh dan terinstal, maka berikut ini langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaporkan temuan.

Pendaftaran

Semua pemilih yang terdaftar dalam DPT dan pemantau yang terdaftar di KPU dapat mendaftar sebagai pelapor dalam aplikasi Gowaslu.

Pengguna aplikasi diharuskan mendaftar dan

mengirimkan data diri mereka untuk menjamin keamanan aplikasi dan kerahasiaan pelapor.

Let's block ads! (Why?)

http://bangka.tribunnews.com/2018/06/27/dicurangi-di-pilkada-2018-laporkan-lewat-aplikasi-gowaslu-begini-caranya

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Dicurangi di Pilkada 2018 Laporkan Lewat Aplikasi Gowaslu, Begini ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.