:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1659370/original/070111800_1501048022-PNS-OK.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur mengingatkan pada pegawai negeri sipil (PNS) untuk kembali masuk kerja pada Kamis 21 Juni 2018. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan cuti bersama yang ditetapkan pemerintah.
Asman mengungkapkn, pada 21 Juni 2018, bukan hanya PNS, tetapi semua aparatur negara seperti prajurit TNI dan anggota Polri mulai masuk kerja seperti biasa.
"Saya mengingatkan pada hari Kamis tanggal 21 Juni 2018, seluruh aparatur negara harus sudah masuk kerja seperti biasa. Saya percaya Saudara-saudara akan menjaga disiplin dan mematuhi ketentuan tersebut," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Rabu (20/6/2018).
Terkait monitoring dan evaluasi terhadap kehadiran aparatur negara setelah pelaksanaan cuti bersama, Asman sudah melayangkan surat Nomor: B/18/M.SM.00.01/2018 tanggal 7 Juni 2018, tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H.
Surat tersebut ditujukan kepada para Menteri Kabinet Kerja, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, Kepala LPNK, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Negara, Pimpinan Kesekretariatan Lembaga Non Struktural, para gubernur, serta para bupati/walikota.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3564319/ingat-besok-pns-sudah-harus-masuk-kerjaBagikan Berita Ini
0 Response to "Ingat, Besok PNS Sudah Harus Masuk Kerja"
Post a Comment