:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2255986/original/045736400_1529581596-IMG-20180621-WA0005.jpg)
Dijelaskan Tito, kapal di bawah 5 gros ton izin dan pengawasannya oleh Dinas Perhubungan Kabupaten. Kemudian untuk 5 ton hingga 300 ton oleh Dinas Perhubungan Provinsi, sedangkan 300 ton ke atas oleh Kementerian Perhubungan.
"Nah, berat KM Sinar Bangun yang tenggelam itu adalah 17 gros ton. Jadi, untuk perizinan dan kelayakan itu menjadi kewenangan Dinas Perhubungan Provinsi," jelasnya.
Sampai saat ini di Posko SAR KM Sinar Bangun, dari keluarga yang melaporkan ada 185 orang yang masih dinyatakan hilang.
Sementara di hari keempat pencarian, Tim SAR Gabungan baru berhasil mengevakuasi 21 orang penumpang, 18 orang selamat, dan tiga orang dinyatakan meninggal dunia.
Polisi juga telah mengamankan nakhoda KM Sinar Bangun. Namun, polisi belum bisa meminta keterangan, karena sang nakhoda dikabarkan masih trauma dan saat diperiksa tidak memberikan keterangan secara kooperatif.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Beredar rekaman suasana dalam KM Sinar Bangun sebelum tenggelam di Danau Toba.
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kapolri: Dishub Sumut Juga Akan Diperiksa Terkait Insiden KM Sinar Bangun"
Post a Comment