Irvanto diduga bersama-sama dengan Setya Novanto, Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Narogong, Irman serta Sugiharto telah memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi. Perbuatan mereka menyebabkan negara merugi Rp 2,3 triliun.
Atas perbuatannya, Irvanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 Undang-Undang Tipikor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Namun, Setya Novanto menampik jika dirinya melibatkan keponakannya dalam kasus E-KTP yang ditaksir merugikan negara hingga Rp 2,3 miliar.
Let's block ads! (Why?)
https://www.liputan6.com/news/read/3550716/kpk-perpanjang-penahanan-keponakan-setya-novanto
Bagikan Berita Ini
Related Posts :
BNPB: Gunung Anak Krakatau Meletus 576 Kali, Tidak MerusakLiputan6.com, Jakarta - Kepala Pusat Data Informasi dan Humas, Badan Nasional Penanggulangan Bencana… Read More...
Ini Tips Nonton Asian Games 2018 di JakabaringLiputan6SCTV, Palembang - Pembukaan Asian Games 2018 sudah terlaksana. Di Jakabaring, Palembang, Sum… Read More...
Medali Pertama Indonesia di Asian Games 2018 dan Harapan JokowiLiputan6.com, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengapresiasi prestasi Edgar Xavier Marvelo… Read More...
VIDEO: Gempa 4,9 SR Guncang Padang[unable to retrieve full-text content]
Gempa berkekuatan 4,9 SR mengguncang Pad… Read More...
Ketum PPP: Keberangkatan Ma'aruf Amin ke Tanah Suci Bukan Agenda PolitikLiputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohamad Romahurmuziy menjelask… Read More...
0 Response to "KPK Perpanjang Penahanan Keponakan Setya Novanto"
Post a Comment