:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1837960/original/086315600_1516358892-pasar-_5_.jpg)
Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan pedagang di pasar tradisional untuk menjual beras kualitas medium dengan harga sesuai ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Ketentuan tersebut mulai berlaku 13 April 2018.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan tersebut diterapkan guna menjaga stabilitas harga beras di pasar tradisional. Hal ini juga untuk mengantisipasi gejolak harga, khususnya beras jelang Ramadan.
"Seluruh pedagang beras di pasar tradisional wajib menjual beras medium," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin 9 April 2018.
Enggartiasto menuturkan, ketentuan tersebut mulai berlaku 13 April 2018. Untuk harga, akan disesuaikan dengan besaran HET, yaitu Rp 9.450 per kg untuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, NTB, NTT, Sulawesi, dan Kalimantan. Kemudian Rp 9.950 per kg untuk wilayah Sumatera. Sementara untuk Maluku dan Papua sebesar Rp 10.250 per kg.
"Khusus komoditas beras, seluruh pedagang beras di pasar tradisional diwajibkan menjual beras medium dan ritel modern wajib menjual beras premium sesuai dengan HET per 13 April 2018. Pemerintah juga siap mengisi stok beras medium di pasar tradisional jika terjadi kekurangan," kata dia.
Jika pedagang kesulitan untuk mendapatkan pasokan beras medium guna memenuhi aturan HET ini, diminta untuk segera melapor ke Kemendag. Dengan demikian tidak ada alasan bagi pedagang untuk tidak menjual beras sesuai ketentuan harga tersebut.
"Kalau mereka tidak memiliki stok, kasih tahu kita yang suplai stoknya itu siapa. Jadi, tidak ada alasan mereka tidak jualan," kata dia.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3550763/pemerintah-kaji-turunkan-harga-eceran-tertinggi-berasBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Kaji Turunkan Harga Eceran Tertinggi Beras"
Post a Comment