Satu lagi terobosan Pemkot Bogor dalam upayanya menggeber pembangunan di Kota Hujan. Melalui bidang kerja sama Setda Kota Bogor, Pemkot meluncurkan sebuah aplikasi Sistem Kerja Sama. Aplikasi ini akan mempermudah pihak luar untuk bersinergi, sekaligus menatatertibkan administrasi di internal. Sistem ini telah dipayungi oleh Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 38 Tahun 2018 Tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Kota Bogor.
“Kerja sama mutlak diperlukan untuk keberlanjutan pembangunan di Kota Bogor. Peran berbagai pihak bersinergi dalam program, kompetensi dan pendanaan diperlukan untuk mengakselerasi pembangunan di Kota Bogor. Tidak hanya mengandalkan dana APBD,” ujar Kepala Bagian Kerja Sama Setda Kota Bogor Tyas Ajeng Fitriani.
Menurut Tyas banyak pihak yang belum memahami bagaimana cara mengajukan kerja sama dengan Pemkot Bogor. Dari hal yang paling sederhana misalnya informasi tentang bagaimana tata cara permohonan kerja sama hingga prosedur yang harus dijalani. Fakta inilah yang melatarbelakangi lahirnya aplikasi Sistem Kerja Sama Daerah.
”Kita awali dengan menggodok payung hukumnya. Alhamdulillah kini sudah ada. Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 38 tahun 2018 tentang Tata Cara Kerja Sama Daerah Kota Bogor,” paparnya.
Dengan Perwali ini, kata Tyas, ada kejelasan prosedur dan mekanisme yang akan mempermudah pihak luar dan internal Pemkot Bogor dalam melakukan kerja sama. Selain itu Perwali juga mengatur adanya transparansi, monitoring, serta evaluasi dari kerja sama yang terjalin.
“Intinya, kita (pemda) ingin membuka ruang kerja sama seluas-luasnya. Kita punya banyak perguruan tinggi dan lembaga penelitian. Jika program-programnya bisa disinergikan akan mengakselerasi pembangunan di Kota Bogor,” ungkapnya.
Tyas menjelaskan, setelah memiliki payung hukum, pihaknya telah menyiapkan aplikasi sistem kerja sama yang mudah diakses siapa saja melalui internet. Aplikasi ini terintegrasi dengan laman milik Pemkot Bogor yakni kotabogor.go.id.
Dalam tahap awal, menu pada aplikasi Sistem Informasi Kerja Sama ada 5 (lima).
Pertama, menu digitalisasi naskah/dokumen kerja sama.
Menu ini menyimpan naskah/dokumen Kesepakatan Bersama dan Perjanjian Kerja Sama dalam bentuk digital, sehingga ada back up arsip jika arsip fisik hilang. Arsip kerja sama beresiko hilang karena adanya perubahan kelembagaan, pergantian pejabat yang menangani, dan karena lamanya jangka waktu perjanjian kerja sama (bisa sampai 20-30 tahun).
http://www.tribunnews.com/regional/2018/06/21/pemkot-bogor-luncurkan-aplikasi-sistem-kerja-sama-daerahBagikan Berita Ini
0 Response to "Pemkot Bogor Luncurkan Aplikasi Sistem Kerja Sama Daerah"
Post a Comment