:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/2232741/original/079690000_1527681551-Banner_Infografis_First_Travel.jpg)
Liputan6.com, Jakarta - Pengacara bos First Travel, Andika Surachman, Anniesa Devitasari Hasibuan, dan Siti Nuraidah alias Kiki mengklaim aset-aset yang dimiliki kliennya totalnya mencapai Rp 300 Miliar.
Karenanya, pengacara hari ini mengajukan banding. Salah satunya untuk mengetahui aset-aset First Travel versi kejaksaaan.
"Kami menolak amar putusan sekaligus meminta daftar aset dari kejaksaan, jadi nanti setelah itu baru tahu berapa jumlah dari Mas Andika sendiri daftar asetnya," kata Tim Pengacara Bos First Travel, Rony Setiawan di Pengadilan Negeri Depok, Selasa (5/6/2018).
"Sampai sekarang kami belum nerima daftar aset Andika Cs dari Kejaksaan. Kami tanyakan, katanya nanti dulu, nanti dulu," sambung dia.
Rony melanjutkan, tim pengacara juga masih berupaya mendata harta-harta yang dimiliki First Travel. Sejauh ini, perhitungannya ada Rp 300 miliar. Itu gabungan dari harta bergerak dan tidak bergerak.
"Itu belum diakumulasikan dan data yang valid ini masih kita proses, dan diminta di kejaksaan," terang dia.
https://www.liputan6.com/news/read/3550101/pengacara-minta-kejaksaan-beber-daftar-aset-first-travelBagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Minta Kejaksaan Beber Daftar Aset First Travel"
Post a Comment