Search

Penghapusan Sanksi Administrasi PKB BBNKB dan PBB P2 ...

DALAM rangka sambut HUT DKI Jakarta ke-491 dan Kemerdekaan RI ke-73, dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyelenggarakan penghapusan sanksi administrasi terhadap Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB P2).

Program ini akan digelar mulai 27 Juni hingga 31 Agustus 2018 mendatang.

"Dalam rangka peringati HUT DKi Jakarta yang ke-491 dan Kemerdekaan RI yang ke-73, bapak Gubernur DKI Jakarta (Anies Baswedan) bakal manfaatkan momentum itu jadi sebuah ajang optimalisasi dan percepatan penerimaan pada pajak daerah," ucapnya Eling Hartono, sebagai Kepala Unit PKB BBNKB Jakarta Barat, Kamis (28/6/2018).

"Sekaligus, stimulus kepada wajib pajak (WP) untuk tingkatkan kesadaran hingga kepatuhan WP, soal hal tertib di administrasi pembayaran dengan melaksanakan program penghapusan sanksi administrasi. Antara lain, PKB, BBNKB, dan sanksi administrasi PBB-P2," tambahnya.

Dijelaskan Eling, program pembebasan sanksi administrasi pajak daerah ini diharapkan dapat memberikan motivasi ke masyarakat, di dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Dipastikan, kata Eling kembali, bakal berdampak positif ke depannya.

"Bakal berdampak positif pada percepatan dan optimalisasi penerimaan pendapatan asli yang di daerah di Provinsi DKI Jakarta. Maka dari itu agar merangsang animo dan menggugah akan kesadaran masyarakat membayar pajak, maka pemberian stimulus kepada Wajib Pajak PBB P2 dan PKB pun bertujuan dalam rangka tertib administrasi pembayaran pajak melalui penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan pajak bagi PKB, BBNKB, hingga PBB P2," jelasnya.

Menurutnya, penghapusan sanksi administrasi bunga keterlambatan tersebur, sudah diatur di dalam Peraturan Gubernur Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah. Sebagaimana diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Perubahan Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

"Penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB dan PBB P2 diberikan terhadap WP yang pajak dengan kesadaran sendiri membayarkan PKB, BBNKB dan PBB P2 terutang, pada saat periode program penghapusan sanksi administrasi yang akan dilaksanakan dan juga diberlakukan kedalam sistem secara otomatis selama 54 hari kalender, sejak tanggal 27 Juni 2018 sampai dengan 31 Agustus 2018," terang Eling.

Diakui Eling, penghapusan sanksi administrasi PKB, BBNKB, dan juga PBB-P2 akan diberikan dari seluruh tunggakan yang ada. Sedangkan soal pembebasan sanksi administrasi PBB-P2 diberikan kepada tunggakan PBB sejak tahun 2013 hingga tahun 2017.

"Untuk pembayaran pajak PKB dan BBN-KB itu dapat dilakukan melalui Kantor Unit Pelayanan PKB dan BBNKB di Kantor Bersama Samsat, Gerai Samsat, Samsat Kecamatan, Samsat Keliling dan Anjungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah Provinsi DKI Jakarta Pekan raya Jakarta (PRJ) serta pembayaran melalui Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Untuk PBB-P2 akan dilakukan di seluruh tempat pembayaran (Bank dan ATM)," paparnya.

Let's block ads! (Why?)

http://wartakota.tribunnews.com/2018/06/28/penghapusan-sanksi-administrasi-pkb-bbnkb-dan-pbb-p2-dilaksanakan-hingga-31-agustus-2018

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Penghapusan Sanksi Administrasi PKB BBNKB dan PBB P2 ..."

Post a Comment

Powered by Blogger.