Search

Persoalkan Iklan dan Citra Diri, PSI Ajukan Uji Materi 2 Pasal UU Pemilu

Liputan6.com, Jakarta - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menyerahkan permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu ke Mahkamah konstitusi. Ada dua pasal yang dipersoalkan PSI, yakni Pasal 275 Ayat 2 dan Pasal 276 ayat 2.

Juru bicara PSI bidang Hukum Rian Ernest mengatakan, pihaknya mempertanyakan makna citra diri yang termuat dalam pasal 275 Ayat 2. Pasal tersebut sempat membuat PSI dilaporkan Bawaslu ke Polisi hingga akhirnya kasus itu dihentikan.

"Meskipun SP3 itu akhirnya terbit, namun secara reputasi, PSI sudah cukup tercederai. Dan kita ingin hal ini tak terulang, kita coba memohonkan kepada majelis hakim Mahkamah Konstitusi menguji frasa citra diri," ucap Rian di Gedung MK, Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Dia menuturkan, keberadaan frasa tersebut membuat Pasal 275 ayat 2 layaknya pasal karet.

"Enggak ada penjelasan, enggak ada definisi, enggak ada kategori, enggak ada parameter, jadi susah juga untuk partai melakukan sosialisasi politik," ungkap Rian.

Pasal lain yang diuji adalah pasal 276 Ayat 2 tentang kampanye atau beriklan di media massa. Pasal ini turut diuji lantaran dipandang membuat partai baru sulit dikenali publik.

"Artinya undang-undang yang sekarang berlaku membatasi kami PSI untuk beriklan. Padahal PSI ini berangkat dari titik yang total berbeda dari partai politik yang sudah puluhan tahun di Indonesia. Partai-partai lain tidak beriklan semuanya sudah hafal," jelas Rian.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3554470/persoalkan-iklan-dan-citra-diri-psi-ajukan-uji-materi-2-pasal-uu-pemilu

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Persoalkan Iklan dan Citra Diri, PSI Ajukan Uji Materi 2 Pasal UU Pemilu"

Post a Comment

Powered by Blogger.