:strip_icc():format(jpeg)/liputan6-media-production/medias/1702057/original/045091800_1504694038-IMG-20170906-WA0010.jpg)
Sementara itu, dihubungi terpisah, Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Mohammad Ridwan mengungkapkan hal senada.
"PNS sudah harus masuk kerja kembali pada Kamis 21 Juni 2018. Semua fitur pelayanan publik sudah harus diaktifkan secara penuh mulai besok," ujarnya.
Ridwan mengatakan, sesuai Surat Edaran Menteri PANRB Nomor B/8/M.SM.00.01/2018, setiap Pimpinan Instansi agar melakukan pemantauan PNS pasca Cuti Bersama.
"Sanksi bagi mereka yang tidak masuk kerja telah diatur dalam PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," ucapnya.
Sanksi tersebut, kata Ridwan, antara lain berupa Teguran Lisan bagi mereka yang tidak masuk kerja sampai dengan 5 hari kerja.
Teguran Tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 6 sampai dengan 10 hari kerja.
Serta, Pernyataan Tidak Puas secara tertulis bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa alasan yang sah selama 11 sampai dengan 15 hari kerja.
https://www.liputan6.com/bisnis/read/3564305/pns-wajib-masuk-kerja-besok-ini-sanksi-bagi-yang-bolosBagikan Berita Ini
0 Response to "PNS Wajib Masuk Kerja Besok, Ini Sanksi Bagi yang Bolos"
Post a Comment