Search

Polisi: Pelapor Herman Hery Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik, Jika...

Liputan6.com, Jakarta - Ronny Yuniarto yang mengaku dipukul oleh Anggota Komisi III DPR RI Herman Hery bisa terancam pasal tentang pencemaran nama baik jika tidak dapat membuktikan tudingannya.

Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Stefanus Tamuntuan mengatakan, kepolisian belum dapat memastikan dan menyebut nama terlapor itu Herman Hery atau tidak. Sebab, terlapor masih dalam penyelidikan.

"Saya tidak berbicara ini subjeknya siapa ya, karena ini masih dalam proses dan ini baru pihak korban (pelapor) yang diperiksa," ujar Stefanus, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Menurut dia, Herman Hery bisa saja melaporkan balik Ronny jika merasa dirugikan. Terlebih, beberapa kali, pengacara Ronny menyebut namanya.

"Ya (bisa pencemaran nama baik), semua orang punya hak untuk itu, masing-masing punya hak. Kalau memang subjek-subjek tersebut merasa tidak terima kemudian melapor. Tapi itu kan kembali ke masing-masing," kata Stefanus.

Mantan Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya itu mengatakan pihaknya masih akan memeriksa sejumlah saksi.

"Kita belum menentukan itu siapa pelakunya, masih dalam proses penyelidikan dan masih pemeriksaan saksi. Jadi belum mengarah pada pelaku," ucap Stefanus.

*Pantau hasil hitung cepat atau Quick Count Pilkada 2018 untuk wilayah Jabar, Jateng, Jatim, Sumut, Bali dan Sulsel. Ikuti juga Live Streaming Pilkada Serentak 9 Jam Nonstop hanya di Liputan6.com.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Seorang wartawan di Tangerang dianiayan dua orang geng motor saat meliput di pinggir jalan.

Let's block ads! (Why?)

https://www.liputan6.com/news/read/3569226/polisi-pelapor-herman-hery-bisa-kena-pasal-pencemaran-nama-baik-jika

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Polisi: Pelapor Herman Hery Bisa Kena Pasal Pencemaran Nama Baik, Jika..."

Post a Comment

Powered by Blogger.